Oleh: Magazines Inc ~ Pada April 15, 2022 ~ Tips
Membuat Laporan Pajak Tahunan atau biasa dikenal oleh banyak orang dengan Lapor SPT Tahunan adalah suatu keharusan bagi penduduk Indonesia yang mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Biasanya pemilik NPWP ini juga mempunyai suatu pekerjaan dan berpenghasilan. Sehingga sangat wajib hukumnya bagi warga yang mempunyai NPWP untuk melaporkan pajak tahuan meskipun nilai pajaknya 0.
Pada era sebelumnya membuat Laporan Pajak Tahunan dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak.Dan biasanya yang terjadi adalah wajib pajak diharuskan untuk mengikuti antrian yang ada dikantor pajak tersebut. Seiring perkembangan jaman yang semakin modern,kini lapor pajak tahunan tidak perlu lagi repot dan ribet untuk datang ke kantor pajak. Kegiatan tersebut sekarang sudah bisa dilakukan sendiri dirumah melalui ponsel pintar atau menggunakan laptop.
Wajib pajak dapat langsung mengakses domain resminya di:https://djponline.pajak.go.id untuk membuat Laporan Pajak Tahunan. Dengan mengakses link tersebut,wajib pajak tidak usah repot untuk mengantri di kantor pelayanan pajak.Membuat Laporan Pajak adalah wajib hukumnya,sesuai aturan yang berlaku di Negara Indonesia. Apabila tidak melaporkan pajak,maka bersiaplah untuk menerima sangsi. sangsi tersebut yaitu denda yang harus dibayarkan. Tentu saja hal tersebut tidak diminati bagi wajib pajak. Karena masa pelaporan dibatasi,maka segeralah laporkan SPT Tahunan.
Wajib pajak dibedakan menjadi dua kategori,yaitu:
Cara melaporkan SPT tahunan kedua kategori itu berbeda.
Simak,seperti ini cara melaporkan SPT tahunan tanpa antri:
Langkah pertama adalah dengan menyiapkan e-FIN.e-FIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identity Number. e-FIN adalah syarat utama yang harus dipunyai wajib pajak guna mengisi e-Filing. Nah,bagaimana jika e-FIN belum dimiliki?
Cara memiliki e-FIN adalah langsung menanyakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). ketika melakukan konfirmasi di Kantor Pajak,hendaknya disiapkan syaratnya terlebih dahulu. Syarat yang wajib dipunyai yaitu kartu NPWP dan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Untuk pengganti identitas diri juga boleh menggunakan paspor atau juga surat izin mengemudi (SIM).
Biasanya wajib pajak akan diminta untuk mengisi form yang telah disediakan oleh petugas di kantor pajak. Lengkapi form yang diberikan petugas lalu tunggu saja,biasanya setelah satu hari kerja e-FIN sudah jadi.
Konfirmasi Akun wajib pajak di situs:https://djponline.pajak.go.id. Sebelumnya siapakan email yang sering digunakan,selain itu juga nomor Hp yang dimiliki oleh wajib pajak. Nomor Hp dan email yang aktif berguna untuk menerima kode unik. Setelah menerima kode unik tersebut,jangan ditunda lagi untuk segera melakukan konfirmasi pada Akun. Hal tersebut karena masa berlaku aktivasi adalah 30 hari dan hitungan dimulai saat e-FIN diterimakan.
Cara konfirmasi Akunnya yaitu ketika telah mengunjungi halaman website djponlie kemudian pilih tombol registrasi. Pada kolom registrasi inilah wajib pajak kemudian diminta agar melengkapi data diri yang sesuai seperti Nomor Pokok Wajib Pajak,Email aktif,Nomor Hp serta kode e-FIN,kemudian buat juga pasword e-Filing. Bikin pasword e-Filing semudah mungkin untuk diingat namun tetap jaga kerahasiaannya. Lalu selanjutnya masukan kode unik yang tertera lalu dilanjutkan dengan mengklik pada tombol daftar.
Ketika sudah melakukan proses diatas,segera buka email dan tunggu hingga muncul link untuk aktivasi akun. Ulangi proses diatas apabila link aktivasi belum diterima pada email. Ketika link untuk mengaktifkan akun telah sampai pada email,kemudian langsung klik saja dan akun tersebut telah aktif dan bisa diakses.
Langkah berikutnya yaitu dengan mengisi Pajak. Jika wajib pajak mempunyai jumlah pendapatan dibawah 60juta Rupiah /tahun lakukan pemilihan form yang 1770 ss. Jika pendapatan melebihi 60juta/tahun Rupiah pilih form yang 1770 s.
Cara melaporkan SPT tahunan tanpa antri:
Cara lapor SPT tahunan tanpa antri sangat mudah dan Simpel,tidak perlu hadir kekantor pajak,tidak perlu berdesak-desakan hanya untuk mengantri dan itu bisa dilakukan dirumah sambil tiduran,atau duduk santai menikmati kopi.
sekian info tentang cara lapor SPT tahunan tanpa antri. Semoga informasi tersebut bermanfaat serta berguna bagi para wajib pajak di seluruh Indonesia.
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Terms of UseRedaksiPrivacy PolicyCookie PolicyKontakCopyrightTentang
© 2022 Wildsidemagazines. All rights reserved | All materials © their respective copyright holders.